Kedapatan Berjudi Kartu, 5 Pemuda Sumba Ditangkap Aparat
Kedapatan Berjudi Kartu, 5 Pemuda Sumba Ditangkap Aparat – Tindakan bermain judi merupakan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Maka dari itu, pemerintah secara konsisten menghimbau masyarakat untuk menjauhi segala macam tindakan berjudi. Namun demikian, masih saja ada mereka yang tetap bermain judi. Seperti kisah lima pemuda di Sumba, mereka ditangkap oleh aparat saat kedapatan sedang berjudi kartu.
Berangkat dari Laporan Masyarakat, Tim Kapolsek Rasanae Segera Investigasi ke TKP
Perwakilan dari Kapolsek Rasanae Barat, Kanit Reskrim IPDA Dediansyah mengungkapkan kronologi terjadinya penangkapan lima pemuda tersebut. Awal mulanya adalah tim opsnal menerima laporan dari warga setempat bahwa pada salah satu rumah yang terletak di Kelurahan Tanjung, ditemukan aktivitas yang ganjil, yang terjadi di setiap hari. Warga meyakini itu adalah sekelompok pemuda yang tengah asyik bermain judi,
Segera setelah menerima laporan tersebut, IPDA Dediansyah bersama tim opsnal segera menyambangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan kebenaran berita tersebut. Ketika telah tiba di TKP, polisi langsung menggerebek seisi rumah dan menemukan sejumlah pemuda warga Sumba, total ada lima orang, tengah asyik bermain judi poker yang menggunakan kartu remi.
Kelima Pemuda Asal Sumba Ditangkap Akibat Bermain Judi, Gunakan Kartu Remi sebagai Media
Tanpa adanya perlawanan, para pelaku menyerahkan diri ketika ditangkap oleh pihak kepolisian. Kelima pemuda tersebut berinisial ST (20), YS (25), AG (26), PT (24), dan UM (20). Mereka segera ditangkap dan diamankan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rasanae Barat, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Seusai menangkap pelaku, tim kepolisian melanjutkan agenda mencari barang bukti di dalam rumah.
Berdasarkan hasil penggerebekan, pihak kepolisian berhasil menemukan sejumlah barang bukti terkait tindakan judi kartu yang dilakukan oleh kelima pemuda. Barang bukti yang ditemukan antara lain uang tunai dengan nominal Rp 1.253.000, diduga untuk taruhan, dan satu set kartu remi, diduga untuk media permainan judi yang mereka lakukan sebelumnya.
Ancaman Hukuman Penjara Menanti Siapapun yang Melanggar Aturan Hukum
Setelah mengamankan pelaku dan membawa serta barang bukti, pihak kepolisian akan memproses lebih lanjut mengenai tindakan kelima pelaku tersebut. Nantinya, mereka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait bermain judi. Dalam pengadilan nantinya, mereka akan dijerat pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara.
IPDA Dediansyah bersama seluruh jajaran Polsek Rasanae Barat, menghimbau kepada masyarakat sekitar yang berada di wilayah hukum Polsek, agar menjauhi segala macam bentuk tindakan permainan judi. Selain melanggar hukum yang berlaku, berkumpul dalam jumlah orang yang banyak juga memudahkan proses penyebaran virus COVID-19 yang hingga kini masih berlangsung.
Menjadi warga negara yang baik bisa dilakukan dengan cara mematuhi aturan yang berlaku. Dengan demikian, hidup bermasyarakat akan lebih aman dan nyaman bagi semua pihak.